PLENO Penetapan KPU: Dadang-Sahrul Menang di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dengan 56,01 Persen

- 15 Desember 2020, 21:28 WIB
Tangkapan Layar Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020
Tangkapan Layar Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil akhir penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dengan kemenangan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Hasil rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Kabupaten Bandung, yang disahkan Selasa 15 Desember 2020 pukul 21.00 WIB, Dadang-Sahrul meraih 928.602 suara atau 56,01 persen dari total suara sah.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi berada di urutan kedua dengan raihan 511.413 suara (30,08 persen).

Baca Juga: Mohon Dibukakan Pintu Rahmat

Di urutan terakhir, pasangan nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep meraih 217.780 suara (13,13 persen).

Dsuara tidak sah mencapai 53.847, sehingga dengan total suara sah 1.657.795, maka total suara yang masuk mencapai 1.711.642.

Menanggapi hasil tersebut, saksi dari semua paslon pada prinsipnya menerima hasil penghitungan yang diwarnai sejumlah dinamika dan adu argumen sejak Selasa pagi itu.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ini Akhirnya Berurusan dengan Polisi Usai Konser

Namun saksi paslon Nia-Usman menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x