JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memastikan kasus pelanggaran pidana Pilkada oleh Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung sudah memasuki tahap persidangan.
"Jadi ada satu perkara yang sudah ditangani, salah satu kades. Kemarin dilimpahkan dan hari ini sudah sidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis 3 Desember 2020.
Menurut Paryono, proses persidangan sengaja dipercepat karena waktu penanganan kasus pidana pilkada memang singkat.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, Temukan Uang 4 Milyar
Paryono memastikan bahwa terdakwa kasus pidana pilkada Kabupaten Bandung tersebut adalah seorang kades berinisial D.
Seperti diketahui, Kades Hegarmanah Kecamatan Cikancung adalah Dedi Suryana yang notabene pernah dilaporkan oleh warga ke Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dugaan pelanggaran pidana pilkada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh JURNAL SOREANG dari sumber yang dapat dipercaya, ada sedikitnya 7 saksi yang juga sudah dipanggil oleh Kejari Kabupaten Bandung dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Longsor Juga Putuskan Jalur Pangalengan-Rancabuaya. Rumah Tertimbun, Tak Ada Korban Jiwa
Hal itu ditunjukan oleh dokumen surat panggilan yang disampaikan ke sejumlah saksi warga Kecamatan Cikancung.