"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan bisa segera diputus," kata Paryono.
Paryono menambahkan, kades tersebut akan didakwa dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Mantul, Universitas Ini Buat Alat Feeder Pakan Ikan Otomatis
Menurut Paryono, pasal itu didakwakan karena yang bersangkutan diduga berpihak kepada salah satu paslon.
Padahal, sebagai seorang kades hal itu dilarang, apalagi dilakukan secara terang-terangan.
Terkait ancaman hukuman, Paryono menegaskan bahwa hal itu akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tujuh Jenis Teh Terbaik untuk Rinngankan Gejala Asma
"Ancaman hukumannya bisa hukuman badan atau denda. Nanti kita lihat karena hari ini baru mulai sidang," tutur Paryono.
Sementara itu terkait kasus serupa yang dilakukan oleh Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Ismawanto Somantri, Paryono mengaku pihaknya belum menerima berkas limpahan dari penyidik Polresta Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut juga sudah dilimpahkan dari Bawaslu ke penyidik Polresa Bandung.
Baca Juga: Ini Peringatan BMKG Soal Cuaca Ekstrim di Wilayah Jawa TengahBaca Juga: Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri Diperiksa Polisi Terkait Video Viral Dukungan Paslon Pilkada