Tim Advokasi Bedas Buat Laporan Polisi Terkait Kasus Video Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri

- 23 November 2020, 20:59 WIB
Tim Advokasi Bedas di Depan Mapolresta Bandung
Tim Advokasi Bedas di Depan Mapolresta Bandung /

JURNAL SOREANG - Tim Advokasi pasangan Calon (paslon) Bedas mendampingi pelapor dan saksi lapor ke Polresta Bandung, sebagai tindak lanjut laporan Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilu oleh Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri dalam sebuah video viral.

Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Dadi Wardiman mengatakan, dugaan pelanggaran Pidana Pemilu itu terlihat jelas di dalam video tersebut.

Video yang direkam dalam sebuah acara hajatan warga itu tersebut menunjukan Somantri turut mengajak masyarakat sekitar, dengan mengisyaratkan dukungan terhadap salah satu paslon.

Baca Juga: Angka Perceraian Meningkat Saat Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya Menurut Menteri Agama

Dadi menambahkan, laporan polisi itu sendiri dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan awal ke Bawaslu,

"TAB telah menemukan dalam video singkat itu, bahwa Kades Tenjolaya melakukan kampanye dengan mengakatakan: 'Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomor hiji, dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses)," kata Dadi.

Dadi juga menegaskan bahwa laporan polisi itu, merupakan tahap lanjutan dari proses laporan ke Bawaslu.

Baca Juga: Dikawal Ketat, KPU Kabupaten Bandung Distribusikan Surat Suara Pilkada ke Gudang Tingkat Kecamatan

Jika Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi bahwa dugaan pelanggaran itu dinyatakan cukup bukti untuk ditindaklanjuti, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui pelaporan polisi.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x