Waduh, Kendaraan Dinas Digunakan Kampanye Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu Tindak Tegas

- 28 November 2020, 09:50 WIB
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung /Handri/Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan bukti dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung.
 
Fasilitas tersebut berupa kendaraan yang diduga milik salah satu perangkat daerah yang ditemukan berisi atribut dan terparkir di lokasi acara kampanye salah satu paslon beberapa waktu lalu.
 
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto menyayangkan adanya fasilitas negara untuk kampanye tersebut.
 
 
Menurut Ari, kendaraan itu diduga sebagai kendaraan dinas operasional milik salah satu badan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung.
 
Kendaraan itu digunakan untuk kegiatan kampanye salah satu paslon pada 19 Oktober 2020 lalu.
 
"Saat ini, pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut akan segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Ari, Sabtu 28 November 2020.
 
 
Ari menambahkan, kendaraan dinas jenis Grandmax hitam itu berplat nomor dengan awalan D dan kode akhir V, yang notabene memang kode kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bandung.
 
Plat tersebut seharusnya berwarna merah seperti kendaraan dinas pada umumnya, namun sengaja diganti plat hitam.
 
Selain itu di badan kendaraan terdapat tulisan yang menerangkan bahwa kendaraan itu memang milik salah satu Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
 
 
Namun logo Pemkab Bandung pada sisi kanan dan kiri mobil dinas tersebut yang ditutupi dengan stiker. 
 
Baik logo maupun tulisan tersebut, ditutupi oleh stiker hitam, sesuai dengan warna dasar mobil, sehingga bekasnya tidak terlihat dari jauh.
 
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena ada timbulan. Dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan pamflet/brosur/poster salah satu pasangan calon," tutur Ari.
 
 
Menurut Ari, peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilu.
 
Oleh karena itu Bawaslu Kabupeten Bandung menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu. 
 
Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu telah mengundang para pihak untuk  dimintai klarifikasi termasuk HEM sebagai terlapor.
 
 
HEM merupakan salah seorang anggota tim kampanye yang bertindak sebagai penanggungjawab dalam kegiatan kampanye tersebut.   
 
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu, disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
 
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, kemudian Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung, penelurusan dimaksud untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut dan kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," tutur Ari.
 
 
Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu diketahui seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial E yang merupakan  pejabat eselon IV di salah satu Badan Pemkab Bandung,  adalah penanggungjawab kendaraan tersebut. 
 
"Bawaslu menganggap E sudah melanggar ketentuan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung No 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja," kata Ari. 
 
Bawaslu menilai tindakan dan kelalaian saudara E tidak bisa ditolerir apalagi jauh-jauh hari Sekretaris Daerah sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 Tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
 
 
Dalam SE tersebut di angka 8 (delapan) menyebut: "bahwa untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan  untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada serentak 2020”. 
 
"Oleh karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi yang berlaku," kata Ari.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x