JURNAL SOREANG - Dari total 71 pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Bandung, sebanyak 61 kasus atau sekitar 86 persennya terkait protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia mengatakan, 71 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu selama kampanye dilakukan oleh semua kubu paslon.
"Dari jumlah itu, 61 kasus merupakan pelanggaran terkait protokol kesehatan, sedangkan sisanya pelanggaran soal keterlibatan anak dan bentuk pelanggaran lain," kata Hedi saat dihubungi Rabu 18 November 2020.
Baca Juga: Pemkab Bandung Akan Bikin Skema Pembelajaran Tatap Muka
Terhadap semua pelanggaran yang ditemukan dan diproses, kata Hedi, Bawaslu sudah melayangkan 23 surat peringatan (SP) kepada semua kubu paslon, serta sempat membubarkan satu kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Diskomnfo Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman mengatakan, status resiko tinggi (zona merah) Covid-19 di Kabupaten Bandung perlu disikapi bersama dengan peningkatan kewaspadaan, terutama jelang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020.
"Dinas terkait dalam hal ini Dinkes, juga terus melakukan langkah-langkah terutama melaksanakan tes cepat dan tes usap, tracing dan tracking, serta memberikan pelayanan kesehatan manakala ditemukan kasus terkonfirmasi positif," tutur Yudi.
Baca Juga: Bukan Pariwisata, Klaster Pesantren Pemicu Utama Status Kabupaten Bandung Zona Merah
Sementara itu Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Grace Mediana kembali menekankan agar masyarakat jangan mengendorkan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin.