Kiamat Internet? WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022, Mengapa?

- 18 Juli 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk  WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022.
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022. /Pixabay/Pexels

Baca Juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapuskan? Begini Penjelasan Korlantas Polri

Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.

Sementara itu, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sistem tersebut berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo pada Minggu, 17 Juni 202, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Bertubi-Tubi, TKW Arab Saudi Dilecehkan Majikan dan Tak Digaji, Suami Hanya Minta Uang dan Tak Peduli?

Kominfo berharap pihak platform digital dan media sosial kooperatif, bahkan batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang atau tinggal 3 hari lagi.

Disebutkan bahwa ada sejumlah platform digital termasuk media sosial yang belum melakukan pendaftaran PSE.

Di antaranya yakni YouTube, Google, dan YouTube serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook.

Selain itu, ada juga PSE lainnya yang belum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile, dan ML (Mobile Legends).

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah