Tegas! Kominfo Tutup Akses Platform Investasi Binary Option Ilegal

- 23 Februari 2022, 16:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menertibkan dan menutup akses platform investasi binary option ilegal serta bermasalah.

Hal tersebut dibenarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Menkominfo mengklaim, pihaknya telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021.

Baca Juga: Korea Selatan Tembus Semi Final Piala Dunia 2002, Begini Kronologinya

"Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal, dan 92 konten binary option," jelas Menkominfo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Februari 2022.

Sebagai informasi, binary option adalah istilah produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan (binary option).

Saat ini, salah satu platform binary option yaitu Binomo sedang dalam proses penyidikan di Polri.

Baca Juga: Memalukan! Jago Jadi Pemain Ternyata Frank Lampard dan Andrea Pirlo Gagal Jadi Pelatih Seperti Ronald Koeman

"Binary option kita sama-sama tahu bahwa Bappebti telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir," beber Menkominfo.

Selain itu, tambahnya, pihaknya juga telah menangani 5.429 fintech ilegal yang beredar melalui platform website, aplikasi Google Play Store dan YouTube, Facebook, Instagram, file sharing, dan Telegram. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah