Kiamat Internet? WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022, Mengapa?

- 18 Juli 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk  WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022.
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022. /Pixabay/Pexels

 

JURNAL SOREANG – Para pengguna internet merasa khawatir dengan sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 20 Juli 2022.

Namun tak sedikit masyarakat yang belum memahami kebijakan Kominfo terkait sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam di blokir di Indonesia pada 20 Juli 2022 nanti.

Seperti diketahui bahwa tak sedikit masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google, yang kini terancam diblokir Kominfo tersebut.

Baca Juga: Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 18 Juli 2022 Hari Ini, Naik Rp1000 Jadi Rp963 Ribu per Gram

Sebelumnya, Kominfo mengabarkan bahwa sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir lantaran belum mendaftar PSE.

Kabar tersebut juga menjadi buah bibir masyarakat di media sosial hingga telah mendapatkan beragam respons warganet.

Lalu apa itu PSE yang membuat sejumlah platform digital termasuk media sosial terancam diblokir Kominfo?

Berdasarkan keterangan Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa alasan pemblokiran platform digital termasuk media sosial tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x