Ini Upaya yang Harus Dilakukan Soal Bahaya Ponsel dari Pinjol, Judi Online dan Hoaks

15 Oktober 2021, 10:10 WIB
Berita hoaks yang banyak ber dan dikonsumsi warga akibat belum masifnya literasi digital. /Instagram.com/@kemnaker/

JURNAL SOREANG- Kepemilikan ponsel yang mudah dan murah sehingga tiap warga kini mempunyainya. Sayangnya mereka tak diberi pemahaman soal literasi digital sehingga akhirnya mengonsumsi bahkan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Tagihan Pinjol Buat Korban Depresi, 83 Debt Collector Diamankan Polda Jabar dalam Penggerebekan di Sebuah Ruko

"Era teknologi yang kian pesat dan menjadi kebutuhan primer sebagian besar masyarakat, membuat keseharian masyarakat tidak jauh dengan yang namanya internet dan gadget atau gawai," kata mahasiswa doktoral PKn UPI, Rifa Anggyana, Jumat 15 Oktober 2021.

Bicara tentang Internet atau dunia maya, sudah menjadi dunia baru bagi banyak orang yang sering berinteraksi dan menggunakan internet dalam keseharian nya. 

"Tknologi yang berkembang pesat tentunya sangat bagus. Hal ini dapat menjadi peluang bagus untuk kemajuan bangsa kita ini, banyak hal yang menjadi mudah karena teknologi, namun pasti ada plus dan minusnya juga," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks dan SARA di Medsos, Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Lokal

Dalam perkembangan media digital ini ada yang dinamakan media sosial aau medsos, menurut Rifa,  cukup membantu dalam berbagai bidang, karena medsos menjadi dunia kedua sebagian masyarakat.

"Dengan media sosial kita bisa kenal dengan banyak orang dan dari ketikan juga akhirnya kita bisa saling kenal karakter satu sama lain. Hal ini kalau dimanfaatkan secara bijak tentunya menjadi keuntungan bagi kita karena media sosial ini sekarang penggunanya tak hanya anak muda saja tapi orang tua dan anak-anak pun ada yang menggunakannya dengan potensi," katanya.

Hanya, sudah mendesak upaya mengedukasi masyarakat agar medsos menjadi media yang tepat karena orang-orang mudah percaya terkhusus netizen Indonesia yang mudah percaya.

"Hanya kekurangannya akan timbul berbagai kejahatan seperti hal nya kehidupan didunia ada yang baik dan ada yang buruk begitu juga media sosial. Mudahnya beredar berita hoaks, pencurian, bullying dan lainnya. Akibat nya fatal karena zaman sekarang justru jari ini senjata terkuat hanya dengan ketikan nyawa orang dapat melayang," katanya.

Baca Juga: Ancam Sebar Konten Porno agar Bayar Utang, Penagih Pinjol Bisa Kena UU Pornografi, Ini Kata Polisi

Bicara media sosial dan netizen atau pengguna media sosial, nah sempat ada ungkapan bahwa netizen Indonesia ini adalah netizen yang jahat.

"Saya juga kaget juga hal ini sempat menjadi trending topik di media sosial bahwa netizen paling buruk adalah netizen Indonesia. Begitu saya terjun di media sosial ya sebagian ada benar nya. Masalahnya karena media sosial ini mereka bebas melakukan apa pun, berkata apa pun, dan bersikap sesukanya karena mungkin tadi nya belum ada Undang-Undang yang mengatur hal ini atau bahkan bisa saja mereka tidak mengetahuinya, dan faktor lain, biasa kasus kaya gini jarang di tindak sampai tuntas," katanya.

Kejahatan lain di medsos adalah banyak kasus buliying yang tak hanya di Indonesia bahkan di beberapa negara banyak menyebabkan korban kehilangan nyawa atau menjadikan korban buliying ini malah menjadi brutal dan melakukan kejahatan yang fatal.

Baca Juga: Sindikat Ilegal Akses dan Backlink Judi Online Dibongkar, Bareskrim Polri Ungkap Modus Pelaku

"Kasus seperti ini pengaruhnya besar pada kesehatan mental sekalipun negara kita di nobatkan sebagai negara tersantuy tapi tetap saja dengan buliying dapat merusak semangat orang yang sedang berjuang," katanya.

Penanganan nya dengan memberikan efek jera baik berupa hukuman yang tegas terhadap pelakunya dan untuk menekannya jumlah kasusnya dengan mengedukasi masyarakat tentang bahayanya pelanggaran ini.

Selain penyebaran berita hoak dan kasus buliying ini ada juga yang sedang hangat dibicarakan yakni pinjol, atau pinjaman online bodong dan  judi online.

Baca Juga: Judi Togel Marak Saat Pandemi, Warga dan Aparat Harus Bertindak

"Miris banget, masyarakat tergiur pinjol karena prosesnya mudah untuk melakukan peminjaman online beberapa menit dan uang cair namun ini menjadi bumerang kepada korban," katanya.

Ketika penagihan mereka seperti diteror, padahal   hal ini diatur juga oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK, tentang layanan pinjaman online.

"Aplikasi-aplikasi seperti itu dimusnahkan untuk meminimalisir kasus pinjaman online dan judi online agar tidak ada lagi korban nya, kalau aplikasinya ditiadakan tidak akan terjadi kasus-kasus demikian," katanya.***

 

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler