JURNAL SOREANG - Sindikat ilegal akses dan backlink permainan judi online, dibongkar jajaran Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam kasus tersebut, petugas Polri berhasil mengungkap modus yang dilakukan oleh para sindikat dalam judi online tersebut.
Modus yang dilakukan oleh sindikat tersebut, yakni memasukkan link ilegal tanpa izin ke dalam situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.
Baca Juga: Mama Aku di TI Trending Nomor 1 Twitter, Ucapan Lucu Kenny Xepher di Dota 2 The International 10
Sindikat kejahatan ini terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Antara lain, ATR, AN, HS dan NFR.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, tim Cyber Bareskrim Polri bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat.
“Backlink itu jika diklik nanti akan keluar sisipan gambar di sana. Para pelaku menggunakan situs pemerintah atau lembaga pemerintah, dia membutuhkan rating. Kalau naik, maka rating website judinya akan tinggi,” ungkap Argo, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Kekuatan Internal! Jelang Pilkades Serentak, Polresta Bandung Gelar Pemetaan Pengamanan
Argo menuturkan, dari penyelidikan tersebut, penyidik mengetahui para tersangka berada di tiga lokasi. Seperti, Boyolali, Bondowoso dan Malang, Jawa Timur.