Ancam Sebar Konten Porno agar Bayar Utang, Penagih Pinjol Bisa Kena UU Pornografi, Ini Kata Polisi

- 14 Oktober 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi pinjol, yang pakai gambar porno untuk menagih pinjaman
Ilustrasi pinjol, yang pakai gambar porno untuk menagih pinjaman /pixabay/ StockSnap/

JURNAL SOREANG- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menggerebek dan mengamankan 32 karyawan perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Para karyawan tersebut, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, para karyawan itu bertugas menagih utang kepada para peminjam.

Dalam konferensi pers, Kamis, 14 Oktober 2021, Yusri mengungkapkan bahwa ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon.

Baca Juga: Puluhan Karyawan Ditangkap Selepas Kantor Pinjol di Jakbar Digerebek Polisi

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," imbuhnya.

Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut, katanya, akan didalami semuanya.

Baca Juga: Karena Berdampak Buruk Bagi Masyarakat, Kominfo Blokir 151 Pinjol, Ini Daftar Pinjolnya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x