Diduga Sebarkan Hoaks dan SARA di Medsos, Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Lokal

- 14 Oktober 2021, 21:13 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Diduga menyebarkan berita bohong (hoax) dan konten SARA, salah seorang direktur televisi swasta ditangkap pihak kepolisian.

Direktur tersebut ditangkap bersama dua orang lainnya oleh petugas Polres Metro Jakarta Pusat, berkenaan dugaan penyebaran hoaks dan SARA.

Terkait kabar penangkapan tersebut, dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga: Waktu Shalat untuk Pekan Baru dan Sekitarnya, Jumat 15 Oktober 2021

"Ya benar, yang ditangkap direktur tv lokal, bukan tv nasional ya," ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 Oktober 2021.

Hengki menyebut, direktur TV tersebut, ditangkap di wilayah Jawa Timur (Jatim) beberapa hari lalu.

Selain direktur televisi swasta itu tambah Hengki, juga terdapat dua orang lainnya yang ditangkap polisi.

Meski begitu, Hengki belum mengungkapkan lebih detail terkait identitas dan juga kronologi penangkapan direktur TV tersebut.

Baca Juga: Mengobati Rindu Penggemar, Westlife Rilis Single Terbaru

Menurut ia, direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoaks dan SARA yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x