Simak! 5 Dasar Hukum Perhitungan Weton Jodoh Dalam Budaya Kuno, Berikut Penjelasannya

- 8 Desember 2021, 20:38 WIB
Simak! 5 Dasar Hukum Perhitungan Weton Jodoh Dalam Budaya Kuno
Simak! 5 Dasar Hukum Perhitungan Weton Jodoh Dalam Budaya Kuno /Yoga mulyana /Pixabay

Untuk melihat bagaimana pandangan Islam terkait weton jodoh ini, tentu saja rujukannya akan lebih baik juga pada Alquran dan Hadits. Nah, berikut adalah beberapa dasar hukum terkaitnya yang bisa menjadi rujukan Anda.

Surat An-Naml Ayat 65
Salah satu ayat Alquran ada yang membahas tentang bagaimana menyikapi hal-hal gaib, termasuk. yakni pada surat An-Naml. Arti dari surat tersebut adalah sebagai berikut.

Katakanlah : tidak ada satu orang pun yang ada di langit dan yang ada di bumi mengetahui terkait perkara yang gaib.

Baca Juga: Bikin Merinding! Selain Kejam dan Sadis, Ratu Tiongkok ini, Berhati Ular dan Bersifat Layaknya Srigala

Dari sini bisa dipahami bahwa bagaimana perkara yang akan terjadi di masa depan tidak ada yang mengetahuinya karena itu termasuk pada perkara gaib. Sehingga tidak diperkenankan pula memberikan anggapan perhitungan pasti atau sesuatu hal yang berkaitan dengannya.

R. Imam Abu Daud Tentang Ilmu Perbintangan
Selain ayat di atas, ada juga hadits yang bisa menjadi rujukan terkait hal ini, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu daud dalam Sunan Abu Daud.

Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.

Hadits ini menyimpulkan makna bahwa ilmu perbintangan sebagaimana yang digunakan dalam perhitungan weton ini tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Pergi Ke Luar Angkasa Jeff Bezos Habiskan Uang Rp78,9 triliun, Ini 7 Hal yang Bisa Dilakukannya Pada Dunia

R. Muslim Tentang Anggapan Sial
Perhitungan terkait weton yang tidak cocok seringkali dialamatkan pada sebuah kesialan yang akan menimpa diri dan keluarga. Berkaitan dengan itu, dalam Shahih Muslim diriwayatkan hadits sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x