Simak! 5 Dasar Hukum Perhitungan Weton Jodoh Dalam Budaya Kuno, Berikut Penjelasannya

- 8 Desember 2021, 20:38 WIB
Simak! 5 Dasar Hukum Perhitungan Weton Jodoh Dalam Budaya Kuno
Simak! 5 Dasar Hukum Perhitungan Weton Jodoh Dalam Budaya Kuno /Yoga mulyana /Pixabay

JURNAL SOREANG - Masyarakat Jawa tentu sudah tidak asing lagi dengan yang disebut perhitungan weton, Dalam perhitungan ini ada banyak aspek yang dipertimbangkan.

Pada umumnya hitungan weton paling banyak dihubungkan dengan urusan pernikahan serta beberapa hal yang dianggap sakral lainnya.

Jika dikaitkan dengan Islam, tentu saja dalam budaya Islam yang awalnya lahir di Arab, tidak ada kaitannya kehidupan masyarakat dengan weton. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hitungan Jawa tersebut.

Baca Juga: Mirip Firaun! Raja Ter Kejam di Dunia Ini Bunuh Semua Anak Laki-laki, Siapa Dia?

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Berikut beberapa dasar hukumnya sekaligus penjabaran terkait.

Jodoh Dalam Hitungan Jawa
Efeknya Perhitungan Weton Dalam Perencanaan Pernikahan
Dasar Hukum Yang Berkaitan Dengan Perhitungan Weton Jawa
Surat An-Naml Ayat 65.

Jodoh dalam Islam berarti pasangan hidup yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dimana manusia diciptakan berpasang-pasangan sehingga jodoh sudah masing-masing sudah ditentukan.

Terkait jodoh tersebut, Islam memandang bahwa meski sudah ditetapkan setiap individu harus berusaha mencari jodoh yang baik. Ada banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan. Di antaranya adalah seberapa baik sikap pasangan yang dipilih.

Baca Juga: NGERI, 30 Penumpang Tewas Terbakar Setelah Bus yang Ditumpanginya Dibakar Bandit Nigeria

Selain itu Islam juga mengisyaratkan untuk menikah dengan orang yang sholeh atau sholehah. kecocokan jodoh sendiri tergantung pada pribadi masing-masing. Bagi orang yang berperilaku baik, maka jodohnya juga baik. begitu juga orang yang berperilaku buruk, maka jodohnya pun demikian.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x