Wow Keren! Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah, Ini Besarannya

- 18 Januari 2024, 11:12 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG - Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah.

Di bulan Januari tahun 2024 ini, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan. Targetnya, pada bulan Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I.

”Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada webinar Peluncuran Penyaluran Dana BOSP 2024, Rabu 17 Januari 2024.

 



Mendikbudristek menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BOSP, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menurutnya, berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini.

“Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” imbuh Mendikbudristek.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang, Polisi: Kerugian Negara Masih Dihitung

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengatakan, sejak tahun 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terdapat empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yaitu 1) penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, dan 2) satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah.

Selain itu, 3) penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan, dan 4) pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas. “Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” lanjut Iwan Syahril.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x