Sebelumnya, jumlah sekolah negeri di beberapa daerah cenderung stagnan. Misalnya, dalam tujuh tahun terakhir, ada penambahan jumlah SMP dan SMA/SMK Negeri di DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Depok, dan Kota Pontianak.
FSGI juga mendorong pemda untuk melakukan regrouping atau penggabungan dengan sekolah negeri terdekat yang mengalami kekurangan murid atau berada dalam kondisi sulit.
Dengan cara ini, daya tampung sekolah bisa lebih teroptimalkan dan kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi secara lebih efisien.
Baca Juga: Lima Manfaat Makan Ceker Ayam, Salah Satunya Mencegah Anemia
Namun, Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, mengingatkan bahwa pemda memiliki kebebasan dalam mengatur pelaksanaan PPDB.
Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemda untuk menentukan formula terbaik dalam rangka menjalankan PPDB sesuai dengan karakteristik wilayahnya masing-masing.
Iwan menjelaskan bahwa proses musyawarah atau konsultasi dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS/MKKS) merupakan langkah penting dalam menentukan kebijakan PPDB yang tepat.
Aspek yang harus diperhatikan dalam proses ini meliputi sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.