Orang Tua Wali Murid Wajib Tahu! Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli?, Ini Penjelasannya

- 18 Juli 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. /Freepik

JURNAL SOREANG - Apakah uang komite di sekolah termasuk pungli?, Yuk simak pembahasannya. Karena hal ini kerap dipertanyakan kebanyakan orang karena berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas.

Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai.

Sebelum awal tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, karenanya untuk menambal hal tersebut diperlukan tambahan dana yang biasa dikenal dengan nama uang komite.

Baca Juga: Kurang Ajar! Korban KDRT di Tangsel Dianiaya Lebih dari Sekali Oleh Suaminya, Polisi: Dipukul dan Ditendang

Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa.

Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Baca Juga: Mudah, Ini 10 Link Twibbon 1 Muharram 1445 Hijriah Dilengkapi dengan Cara Pakainya

Sementara, dii Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x