Orang Tua Wali Murid Wajib Tahu! Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli?, Ini Penjelasannya

- 18 Juli 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. /Freepik

Hal itu untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 19 Juli 2023! Aries, Taurus, Gemini Urusan Cinta Buat Kesan yang Cukup Menyenangkan

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah