Konsultasi Hukum: Pemahaman Tentang Korban Kejahatan, Beserta Hak dan Kewajibannya

- 1 Juni 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi Tentang Korban Kejahatan pidana.
Ilustrasi Tentang Korban Kejahatan pidana. /pixabay/

5. Wajib untuk menjadi saksi atas tindak kejahatan yang menimpa dirinya sendiri (selama hal tersebut tidak membahayakan diri dan keluarga)

6. Wajib untuk membantu berbagai pihak berkepentingan, untuk memudahkan penanggulangan kejahatan

7. Wajib bersedia melakukan pembinaan agar tidak menjadi korban lagi.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hak Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x