5. Wajib untuk menjadi saksi atas tindak kejahatan yang menimpa dirinya sendiri (selama hal tersebut tidak membahayakan diri dan keluarga)
6. Wajib untuk membantu berbagai pihak berkepentingan, untuk memudahkan penanggulangan kejahatan
7. Wajib bersedia melakukan pembinaan agar tidak menjadi korban lagi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang