7. Berhak mendapat informasi status pelaku masih buron atau saat dikeluarkan dari tahanan
8. Berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang proses penyelidikan dari kasus yang menimpa korban
9. Korban berhak merahasiakan identitas pribadinya dari sorotan media dan menjaga privasi dari siapapun.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Semarang yang Hit dan Instagramable, Tidak Akan Menyesal Mengunjunginya
Adanya hak tentunya bersamaan dengan kewajiban yang harus dilakukan, yaitu:
1. Wajib untuk tidak main hakim sendiri
2. Wajib mengupayakan semaksimal mungkin antisipasi dari kemungkinan terulangnya tindak pidana
3. Wajib memberi informasi kepada pihak yang berwenang sejelas-jelasnya
4. Wajib untuk menahan diri, tidak menuntut pelaku dihukum berlebihan