Konsultasi Hukum: Pemahaman Tentang Korban Kejahatan, Beserta Hak dan Kewajibannya

- 1 Juni 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi Tentang Korban Kejahatan pidana.
Ilustrasi Tentang Korban Kejahatan pidana. /pixabay/

JURNAL SOREANG - Korban kejahatan (victims) didalam Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, adalah mereka yang mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi dari tindakan kejahatan pidana.

Kata kunci seseorang dapat disebut sebagai korban adalah adanya penderitaan karena perbuatan orang lain yang melanggar hukum.

Kriminolog ternama, Stephen Schafer dalam bukunya menjelaskan pada prinsipnya korban terbagi kedalam empat tipe:

Baca Juga: Daftar 35 SMA Terbaik di Bekasi, Jawa Barat, Sesuai Nilai UTBK yang Dirillis LTMPT

1. Korban yang tidak bersalah

2. Korban yang memiliki andil memicu terjadinya kejahatan, sehingga secara sadar atau tidak kesalahan dilakukan oleh pelaku dan korban sendiri

3. Korban berdasarkan kondisi sosial dan biologis, atau di Indonesia disebut sebagai kelompok rentan. Terdiri dari anak, lansia, kaum difabel, kaum minoritas atau orang miskin

4. Kejahatan tanpa korban, atau dirinya sendiri lah yang mengorbankan diri dengan melakukan perbuatan pelacuran, perjudian dan lain sebagainya.

Baca Juga: Akan tayang pada 9 Juni 2023 di Bioskop, Berikut Ini Sinopsis Film Transformers: Rise of The Beasts

Kerugian dan penderitaan yang menimpa korban ternyata memiliki hak-hak yand diatur oleh Undang-undang. Namun hak tersebut bersifat opsional, tergantung pada korban itu sendiri yang mau mempergunakan hak yang seharusnya diterima, atau memilih diam saja karena berbagai alasan dan situasi yang dialami.

Praktisi Hukum, Gomgom TP Siregar merumuskan 9 Hak yang perlu diketahui masyarakat:

1. Berhak mendapatkan ganti kerugian

2. Berhak mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi

3. Berhak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku

4. Berhak mendapatkan bantuan hukum

Baca Juga: 4 Weton yang Ditakdirkan Sugih Karena Bisa Mendapatkan Rezeki dan Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

5. Berhak untuk mendapatkan harta miliknya

6. Berhak untuk mendapatkan akses dan layanan medis

7. Berhak mendapat informasi status pelaku masih buron atau saat dikeluarkan dari tahanan

8. Berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang proses penyelidikan dari kasus yang menimpa korban

9. Korban berhak merahasiakan identitas pribadinya dari sorotan media dan menjaga privasi dari siapapun.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Semarang yang Hit dan Instagramable, Tidak Akan Menyesal Mengunjunginya

Adanya hak tentunya bersamaan dengan kewajiban yang harus dilakukan, yaitu:

1. Wajib untuk tidak main hakim sendiri

2. Wajib mengupayakan semaksimal mungkin antisipasi dari kemungkinan terulangnya tindak pidana

3. Wajib memberi informasi kepada pihak yang berwenang sejelas-jelasnya

4. Wajib untuk menahan diri, tidak menuntut pelaku dihukum berlebihan

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Sandiaga Uno: Ideologi Pancasila adalah Kontestasi Demokrasi Agar Tak Terpolarisasi

5. Wajib untuk menjadi saksi atas tindak kejahatan yang menimpa dirinya sendiri (selama hal tersebut tidak membahayakan diri dan keluarga)

6. Wajib untuk membantu berbagai pihak berkepentingan, untuk memudahkan penanggulangan kejahatan

7. Wajib bersedia melakukan pembinaan agar tidak menjadi korban lagi.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hak Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x