Baca Juga: Akan tayang pada 9 Juni 2023 di Bioskop, Berikut Ini Sinopsis Film Transformers: Rise of The Beasts
Kerugian dan penderitaan yang menimpa korban ternyata memiliki hak-hak yand diatur oleh Undang-undang. Namun hak tersebut bersifat opsional, tergantung pada korban itu sendiri yang mau mempergunakan hak yang seharusnya diterima, atau memilih diam saja karena berbagai alasan dan situasi yang dialami.
Praktisi Hukum, Gomgom TP Siregar merumuskan 9 Hak yang perlu diketahui masyarakat:
1. Berhak mendapatkan ganti kerugian
2. Berhak mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi
3. Berhak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku
4. Berhak mendapatkan bantuan hukum
Baca Juga: 4 Weton yang Ditakdirkan Sugih Karena Bisa Mendapatkan Rezeki dan Keberuntungan Menurut Primbon Jawa
5. Berhak untuk mendapatkan harta miliknya
6. Berhak untuk mendapatkan akses dan layanan medis