Konsultasi Hukum: Pemahaman Tentang Korban Kejahatan, Beserta Hak dan Kewajibannya

- 1 Juni 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi Tentang Korban Kejahatan pidana.
Ilustrasi Tentang Korban Kejahatan pidana. /pixabay/

Baca Juga: Akan tayang pada 9 Juni 2023 di Bioskop, Berikut Ini Sinopsis Film Transformers: Rise of The Beasts

Kerugian dan penderitaan yang menimpa korban ternyata memiliki hak-hak yand diatur oleh Undang-undang. Namun hak tersebut bersifat opsional, tergantung pada korban itu sendiri yang mau mempergunakan hak yang seharusnya diterima, atau memilih diam saja karena berbagai alasan dan situasi yang dialami.

Praktisi Hukum, Gomgom TP Siregar merumuskan 9 Hak yang perlu diketahui masyarakat:

1. Berhak mendapatkan ganti kerugian

2. Berhak mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi

3. Berhak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku

4. Berhak mendapatkan bantuan hukum

Baca Juga: 4 Weton yang Ditakdirkan Sugih Karena Bisa Mendapatkan Rezeki dan Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

5. Berhak untuk mendapatkan harta miliknya

6. Berhak untuk mendapatkan akses dan layanan medis

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hak Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x