Awas! Menyebarkan Foto atau Video Korban Kecelakaan Dapat Berujung Pidana, Begini Penjelasannya

- 28 Februari 2023, 12:07 WIB
Awas! Menyebarkan Foto atau Video Korban Kecelakaan Dapat Berujung Pidana Lho
Awas! Menyebarkan Foto atau Video Korban Kecelakaan Dapat Berujung Pidana Lho /Kemenkumham Jabar /

JURNAL SOREANG - Menyebarkan foto atau video peristiwa kecelakaan adalah tindakan yang dilarang Undang-undang.

Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui, atau bahkan sudah tau namun bersikeras menyebarkan foto dan video melalui media sosial.

Di Indonesia sendiri, foto dan video semacam itu sering ditemukan di Facebook, Twitter, Grup Whatsapp dan Instagram, pasca kejadian kecelakaan berlangsung.

 Faktanya, menyebarkan foto dan video korban kecelakaan bukan hanya tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan etika, lebih dari itu perbuatan tersebut juga melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut tercantum didalam Pasal 27 ayat 1 UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi peraturannya: "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Jika kedapatan atau terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah disebutkan, pelaku penyebaran terancam sanksi pidana paling lama 6 tahun dan/atau bisa juga dikenakan sanksi denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca Juga: UU ITE Merugikan Perempuan Korban Kekerasan, Benarkah?

Dengan alasan apa pun, tindakan merekam, lalu menyebarkan peristiwa kecelakaan yang menampakkan korban ke media sosial tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan. Terlebih jika hal tersebut tidak mendapatkan izin.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenkumham Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x