Konsultasi Hukum: Pemahaman Tentang Korban Kejahatan, Beserta Hak dan Kewajibannya

- 1 Juni 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi Tentang Korban Kejahatan pidana.
Ilustrasi Tentang Korban Kejahatan pidana. /pixabay/

JURNAL SOREANG - Korban kejahatan (victims) didalam Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, adalah mereka yang mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi dari tindakan kejahatan pidana.

Kata kunci seseorang dapat disebut sebagai korban adalah adanya penderitaan karena perbuatan orang lain yang melanggar hukum.

Kriminolog ternama, Stephen Schafer dalam bukunya menjelaskan pada prinsipnya korban terbagi kedalam empat tipe:

Baca Juga: Daftar 35 SMA Terbaik di Bekasi, Jawa Barat, Sesuai Nilai UTBK yang Dirillis LTMPT

1. Korban yang tidak bersalah

2. Korban yang memiliki andil memicu terjadinya kejahatan, sehingga secara sadar atau tidak kesalahan dilakukan oleh pelaku dan korban sendiri

3. Korban berdasarkan kondisi sosial dan biologis, atau di Indonesia disebut sebagai kelompok rentan. Terdiri dari anak, lansia, kaum difabel, kaum minoritas atau orang miskin

4. Kejahatan tanpa korban, atau dirinya sendiri lah yang mengorbankan diri dengan melakukan perbuatan pelacuran, perjudian dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hak Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x