Konsultasi Hukum: Memahami Azas Legalitas dan Delik sebagai Dasar Hukum Pokok Dijatuhinya Hukum Pidana

- 29 Mei 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi ilustrasi penyelidikan kasus hukum.
Ilustrasi ilustrasi penyelidikan kasus hukum. /niu niu/

JURNAL SOREANG - Azas Legalitas menjadi satu pembahasan penting dikalangan mahasiswa hukum yang memasuki BAB Azas-azas hukum.

Azas Legalitas atau istilah bahasa Inggris Principle of Legality, dan dalam bahasa latinnya "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege", setidaknya mahasiswa hukum wajib hafal diluar kepala.

Pengertian

Terjemahan dari asas berbahasa latin yang berbunyi "tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan terlebih dahulu didalam undang-undang." Sederhananya, seseorang tidak akan dihukum apabila perbuatan salahnya tidak ada didalam undang-undang.

Baca Juga: 3 Weton Anak yang Diprediksi Primbon Jawa Akan Memiliki Masa Depan yang Cerah, Karena Akan Bisa Kaya Raya

Kemunculan azas legalitas, pertama kali dirumuskan oleh sarjana Hukum dari Jerman bernama von Feuerbach pada tahun 1801.

Pada saat itu Feuerbach menulis sebuah buku akademik berjudul: Lehrbuch des Peinlichen Recht.

Azas Legalitas mengandung 3 hal penting sebagai dasar hukum diberlakukannya hukum pidana, yang pertama telah disebutkan dalam pengertiannya, yang kedua untuk menentukan hukuman kepada perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi kiyasan, dan ketiga hukuman itu tidak berlaku surut.

Baca Juga: Sah, Pilpres dan Pileg akan Dilaksanakan Februari 2024

Pembagian Kategori

Perbuatan pidana terdiri dari 2 jenis, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukumnya memisahkan kedua jenis tersebut pada Buku II tentang kejahatan dan Buku III tentang pelanggaran.

Selain dari Bab pembahasannya, perbuatan pidana pada umumnya dibedakan melalui delik berikut ini:

1. Delik dolus dan delik culpa

Delik dolus adalah perbuatan pidana yang mengandung unsur kesengajaan.
Contoh kasus tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, kejahatan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Baca Juga: Sinopsis Film Batman The Dark Knight Rises Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini

Sedangkan Delik culpa adalah perbuatan karena kealpaan (sifat kurang hati-hati).
Contoh kasus, Pasal 189 KUHP perbuatan lalai yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

2. Delik commissionis dan delikta commisionis

Delik Commissionis, terdiri dari berbuat sesuatu yang melanggar hukum pidana.
Contoh kasus, mencuri, menggelapkan dan menipu yang diatur Pasal 362, 372, 378 KUHP.

Sedangkan pengertian delikta, tidak berbuat sesuatu tetapi dampaknya fatal. Atau dianggap tidak menjalankan kewajiban yang berujung kerugian.
Contohnya, Orang tua membiarkan anaknya meninggal dunia karena tidak memberi makan atau mendiamkan saja ketika sakit, seperti aturan Pasal 224 KUHP.

Baca Juga: Helikopter TNI AD Jatuh Saat Latihan di Perkebunan Teh Ciwidey Bandung, Seluruh Kru Selamat

3. Delik biasa dan delik khusus

Delik biasa adalah perbuatan biasa pada umumnya, yang ditambah dengan unsur-unsur memberatkan akan berubah menjadi delik khusus (Dikualifisir).

Contoh kasus, seorang pencuri dikenakan Pasal 362 untuk perbuatan mencurinya, namun ketika pencurian dilakukan saat kebakaran, perbuatan tersebut semakin memberatkan dan menjadi kategori delik khusus yang dijerat Pasal 363 KUHP.


4. Delik menerus dan tidak menerus

Delik menerus merupakan perbuatan yang dilarang, yang berlangsung terus menerus.
Contoh kasus, penculikan atau penyanderaan.

Baca Juga: Tergolong Sepi dan Punya Potensi, 4 Desa Wisata Rintisan Kulon Progo Ini Diakui ADWI

Peristiwa korban yang diculik sampai dilepaskan kembali atau bahkan mati disebut delik terus menerus. Dapat dilihat ancaman hukumannya di Pasal 333 KUHP.***

 

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Azas Hukum Pidana Prof. Moeljatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x