Pidana Tambahan
1. Pencabutan Hak tertentu
2. Perampasan barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Sanksi tidak hanya dikenal dalam ranah pidana saja, hukum perdata pun mengatur sejumlah sanksi di antaranya, pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara bagi pihak yang kalah, dan sanksi administratif.
Sebagai tambahan informasi, perbedaan pidana dan perdata paling mudah dibedakan dengan meliihat para pihaknya.
Perkara Perdata menyebut pihak yang berseteru sebagai Penggugat dan Tergugat, sementara dalam ranah Pidana disebut Tersangka dan Korban.
Adapun pihak yang merasa dirugikan dalam perdata harus mendaftarkan perselisihannya untuk dibawa ke pengadilan. Sedangkan untuk menangani pidana aparatur berwenang seperti Jaksa dan Polri yang akan bergerak lebih dulu.***