Pengertian dan Perbedaan Jenis Sanksi dalam Hukum, Salah satunya Diatur Pasal 10 KUHP

- 24 Mei 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi Jenis Sanksi dalam Hukum pidana
Ilustrasi Jenis Sanksi dalam Hukum pidana /Pexels.com/@Sora Shimazaki

Baca Juga: 18 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Karanganyar Ini Bisa Jadi Referensi PPDB 2023, Sudah Akreditas A Kemdikbud


Pidana Tambahan

1. Pencabutan Hak tertentu
2. Perampasan barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim

Sanksi tidak hanya dikenal dalam ranah pidana saja, hukum perdata pun mengatur sejumlah sanksi di antaranya, pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara bagi pihak yang kalah, dan sanksi administratif.

Baca Juga: Luar Biasa! 3 Manfaat Mengkonsumsi Air Rebusan Daun Salam Untuk Kesehatan, Salah Satunya Baik Untuk Pencernaan

Sebagai tambahan informasi, perbedaan pidana dan perdata paling mudah dibedakan dengan meliihat para pihaknya.

Perkara Perdata menyebut pihak yang berseteru sebagai Penggugat dan Tergugat, sementara dalam ranah Pidana disebut Tersangka dan Korban.

Adapun pihak yang merasa dirugikan dalam perdata harus mendaftarkan perselisihannya untuk dibawa ke pengadilan. Sedangkan untuk menangani pidana aparatur berwenang seperti Jaksa dan Polri yang akan bergerak lebih dulu.***

 

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Sistem Hukum Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x