Dari poin-poin tersebut dapat disimpulkan, peranan dan fungsi hukum pidana dan kaitannya dengan kejahatan sebagai kebijakan (criminal policy), untuk mengatur tindakan-tindakan apa saja yang sekiranya perlu dilakukan agar orang lain tidak menirukan perbuatan kejahatan yang serupa.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang