Mengenal Hukum Pidana, Fungsi dan Peranan Dalam Menangani Kejahatan, Begini Pendapat Guru Besar UGM

- 23 Mei 2023, 19:10 WIB
ilustrasi bentuk hukuman pidana
ilustrasi bentuk hukuman pidana /pixabay/

Meskipun terdengar menyeramkan ditelinga masyarakat, hukuman pidana adalah 'ultimum remedium' atau senjata terakhir untuk mengatasi perbuatan negatif yang tidak mampu diselesaikan oleh masyarakat.

3 pendapat Guru Besar UGM, Mr. Roeslan Saleh tentang Hukum Pidana sebagai Penanggulangan kejahatan:

Tujuan

Sempat disinggung bahwa tujuan dari diberlakukannya sanksi pidana adalah untuk kesejahteraan, maka Mr. Roeslan mengingatkan agar tujuan tercapai boleh menggunakan cara paksa.

Baca Juga: Mbah Moen: Barang Siapa Baca 2 Surat Alam Ini Rezeki Sejahtera, Terbebas dari Hutang hidup anti susah!

Usaha

Pelanggaran terhadap norma harus menuai reaksi, setiap pelanggaran hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kembali pada tujuan untuk kesejahteraan, perlu ada usaha untuk merawat dan memperbaiki kondisi di masyarakat


Pengaruh

Hukuman pidana tidak hanya akan mempengaruhi penjahat sebagai terhukum, masyarakat umum yang tidak jahat akan terpengaruh rasa takut sehingga meningkatkan ketaatan pada peraturan yang berlaku

Baca Juga: Nasib Sempurna! 3 Weton yang Dinaungi Keberuntungan Dalam Hidupnya Sehingga Akan Mendapatkan Kesuksesan

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Kriminalisasi dalam Hukum Pidana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x