Meskipun terdengar menyeramkan ditelinga masyarakat, hukuman pidana adalah 'ultimum remedium' atau senjata terakhir untuk mengatasi perbuatan negatif yang tidak mampu diselesaikan oleh masyarakat.
3 pendapat Guru Besar UGM, Mr. Roeslan Saleh tentang Hukum Pidana sebagai Penanggulangan kejahatan:
Tujuan
Sempat disinggung bahwa tujuan dari diberlakukannya sanksi pidana adalah untuk kesejahteraan, maka Mr. Roeslan mengingatkan agar tujuan tercapai boleh menggunakan cara paksa.
Usaha
Pelanggaran terhadap norma harus menuai reaksi, setiap pelanggaran hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kembali pada tujuan untuk kesejahteraan, perlu ada usaha untuk merawat dan memperbaiki kondisi di masyarakat
Pengaruh
Hukuman pidana tidak hanya akan mempengaruhi penjahat sebagai terhukum, masyarakat umum yang tidak jahat akan terpengaruh rasa takut sehingga meningkatkan ketaatan pada peraturan yang berlaku