Meski Berada Dalam Tahanan, Narapida Tetap Punya Hak dan Kewajiban Menurut UU No 22 Tahun 2022

- 20 Mei 2023, 12:52 WIB
Para tahanan saat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan haknya
Para tahanan saat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan haknya /layar tangkap @ditjenpas/

JURNAL SOREANG - Seseorang yang melakukan tindak pidana atau melakukan kejahatan sesuai peraturan undang-undang akan dihukum berdasarkan keputusan sidang di Pengadilan.

Menurut Pasal 1 Butir 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang statusnya sebagai tersangka atau terdakwa akan ditempatkan di suatu tempat untuk menjalani masa hukuman penahanan, oleh penyidik atau penuntut umum atau melalui keputusan hakim.

Masa menjalani hukuman pidana terhadap seseorang sama dengan hilangnya kemerdekaan atau kebebasan yang bisa dinikmati orang pada umumnya, selama beberapa tahun sesuai vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Oman, Negara Asal Wasit yang ‘Prank’ Timnas Indonesia Vs Thailand di Final Sea Games 2023

Meski pun demikian, tersangka maupun terdakwa yang menjalani masa penahanan di Rutan maupun didalam Lapas, memiliki hak dan juga kewajiban dasar yang harus dipenuhi.

Sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Hak Tahanan
(Pasal 6)

1. Berhak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x