JURNAL SOREANG - Seseorang yang melakukan tindak pidana atau melakukan kejahatan sesuai peraturan undang-undang akan dihukum berdasarkan keputusan sidang di Pengadilan.
Menurut Pasal 1 Butir 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang statusnya sebagai tersangka atau terdakwa akan ditempatkan di suatu tempat untuk menjalani masa hukuman penahanan, oleh penyidik atau penuntut umum atau melalui keputusan hakim.
Masa menjalani hukuman pidana terhadap seseorang sama dengan hilangnya kemerdekaan atau kebebasan yang bisa dinikmati orang pada umumnya, selama beberapa tahun sesuai vonis yang dijatuhkan.
Meski pun demikian, tersangka maupun terdakwa yang menjalani masa penahanan di Rutan maupun didalam Lapas, memiliki hak dan juga kewajiban dasar yang harus dipenuhi.
Sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Hak Tahanan
(Pasal 6)
1. Berhak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing