Mengenal Merek, Manfaat dan Perlindungan Hukumnya Ketika di Daftarkan Menurut UU No 20 Tahun 2016

- 20 Mei 2023, 19:03 WIB
Merek yang didaftarkan memberikan perlindungan hukum
Merek yang didaftarkan memberikan perlindungan hukum /Tangkap layar www.djki.go.id/

Agar proses pendaftaran tidak ditolak hindari adanya persamaan dan kemiripan dengan Nama perusahaan atau pihak lain yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri, apalagi jika merek tersebut lebih dulu dikenal publik.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Makanan dan Obat, Loka POM Bekerjasama dengan Pramuka, Ini Kata Plt Sekda Pulau Morotai

Merek juga berpotensi ditolak apabila ditemukan tiruan dan menyerupai lambang atau logo dari sebuah lembaga nasional maupun internasional. Atau menyerupai stempel dari lembaga-lembaga pemerintah.

Sebuah merek juga dilarang memuat unsur yang bertentangan dengan ideologi negara beserta turunannya.

Contoh Kasus

Salah satu yang fenomenal dari perselisihan antar merek terjadi cukup lama, 2018 - 2022 tentang merek Geprek Bensu.

Antara Pesohor MC Ruben Onsu dan Pengusaha Beni Sujono yang sama-sama mengklaim "Bensu" Sebagai singkatan nama mereka masing-masing yang dijadikan sebuah merek usaha.

Baca Juga: ODJG Penusuk Wanita Tetangganya di Depok Dibawa ke RS Polri, Ini Tujuannya

Pentingnya merek didaftarkan secara hukum adalah untuk mengantisipasi sengketa pada kasus Geprek Bensu, barangsiapa yang terlebih dahulu mendaftarkan nama tersebut sebagai hak dagangnya, maka pihak lain tidak dapat mengikuti.

Dan dapat berakibat fatal dengan adanya penuntutan hingga Rp100 Miliar, kepada pihak yamg dianggap "meniru" Merek dagang yang terlebih dulu didaftarkan. ***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x