Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa merek merupakan ciri khas, identitas dan jati diri perusahaan produsen, yang memotivasi konsumen untuk memilih produk
Baca Juga: Selain Farhana, Kevin Lliliana Mencetak Rekor di Puteri Indonesia 2017
Reputasi Baik
Merek yang terdaftar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produsen, juga menambah nilai ekonomis dari produk yang dipasarkan lebih dari produk tanpa label/logo.
Merek adalah Aset
Meski pun misalnya usaha mengalami pailit, merek adalah aset yang tetap bisa dipertahankan dan tidak bisa sembarang digunakan orang lain yang berniat membuka usaha serupa.
Baca Juga: Berkah Punya Banyak Teman! 3 Weton Ini akan Memiliki Rezeki yang Melimpah
Mudah dan Murah
Pendaftaran merek cukup mudah dan biayanya juga murah, bagi UMKM tarif yang dikenakan hanya Rp500. 000-/kelas, dan untuk produsen umum Rp1.800.000.-/kelas.
Langkah awalnya bisa dengan mengakses laman: merek.dgip.go.id