Mengenal Merek, Manfaat dan Perlindungan Hukumnya Ketika di Daftarkan Menurut UU No 20 Tahun 2016

- 20 Mei 2023, 19:03 WIB
Merek yang didaftarkan memberikan perlindungan hukum
Merek yang didaftarkan memberikan perlindungan hukum /Tangkap layar www.djki.go.id/

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa merek merupakan ciri khas, identitas dan jati diri perusahaan produsen, yang memotivasi konsumen untuk memilih produk

Baca Juga: Selain Farhana, Kevin Lliliana Mencetak Rekor di Puteri Indonesia 2017

Reputasi Baik

Merek yang terdaftar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produsen, juga menambah nilai ekonomis dari produk yang dipasarkan lebih dari produk tanpa label/logo.

Merek adalah Aset

Meski pun misalnya usaha mengalami pailit, merek adalah aset yang tetap bisa dipertahankan dan tidak bisa sembarang digunakan orang lain yang berniat membuka usaha serupa.

Baca Juga: Berkah Punya Banyak Teman! 3 Weton Ini akan Memiliki Rezeki yang Melimpah

Mudah dan Murah

Pendaftaran merek cukup mudah dan biayanya juga murah, bagi UMKM tarif yang dikenakan hanya Rp500. 000-/kelas, dan untuk produsen umum Rp1.800.000.-/kelas.

Langkah awalnya bisa dengan mengakses laman: merek.dgip.go.id

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah