Meski Berada Dalam Tahanan, Narapida Tetap Punya Hak dan Kewajiban Menurut UU No 22 Tahun 2022

- 20 Mei 2023, 12:52 WIB
Para tahanan saat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan haknya
Para tahanan saat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan haknya /layar tangkap @ditjenpas/

2. Mendapat perawatan ketika mengalami sakit, baik jasmani maupun rohani

3. Berhak mendapatkan pendidikan pengembangan diri melalui pelatihan, dan mendapatkan waktu rekrasi/hiburan

4. Berhak untuk mendapatkan makanan sesuai standar gizi setidaknya makanan layak

5. Berhak untuk mendapatkan layanan informasi

Baca Juga: Viral! Tanpa Sosoknya di Poster, Erick Thohir Ucapkan Selamat bagi Timnas Sepakbola Indonesia Sea Games 2023

6. Berhak atas bantuan dan penyuluhan hukum, dan mengutarakan saran dan keluhan

7. Berhak mendapatkan siaran media dan bacaan yang diperbolehkan

8. Diperlakukan manusiawi dan mendapatkan perlindungan dari upaya penyiksaan, eksploitasi, diskriminasi dan sebagainya

9. Mendapatkan pelayanan sosial seperti misalnya rehabilitasi pendampingan NAPZA

10. Berhak untuk menolak atau menerima kunjungan dari siapapun yang dikehendakinya, seperti keluarga, pengacara, atau masyarakat

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x