2. Mendapat perawatan ketika mengalami sakit, baik jasmani maupun rohani
3. Berhak mendapatkan pendidikan pengembangan diri melalui pelatihan, dan mendapatkan waktu rekrasi/hiburan
4. Berhak untuk mendapatkan makanan sesuai standar gizi setidaknya makanan layak
5. Berhak untuk mendapatkan layanan informasi
6. Berhak atas bantuan dan penyuluhan hukum, dan mengutarakan saran dan keluhan
7. Berhak mendapatkan siaran media dan bacaan yang diperbolehkan
8. Diperlakukan manusiawi dan mendapatkan perlindungan dari upaya penyiksaan, eksploitasi, diskriminasi dan sebagainya
9. Mendapatkan pelayanan sosial seperti misalnya rehabilitasi pendampingan NAPZA
10. Berhak untuk menolak atau menerima kunjungan dari siapapun yang dikehendakinya, seperti keluarga, pengacara, atau masyarakat