Meski Berada Dalam Tahanan, Narapida Tetap Punya Hak dan Kewajiban Menurut UU No 22 Tahun 2022

- 20 Mei 2023, 12:52 WIB
Para tahanan saat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan haknya
Para tahanan saat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan haknya /layar tangkap @ditjenpas/

Baca Juga: Pembelian Tiket Coldplay Berujung Penipuan, Belasan Korban Lapor ke Bareskrim

Kewajiban Tahanan
(Pasal 7)

1. Wajib menaati peraturan yang berlaku di wilayah Rutan dan Lapas

2. Mengikuti jadwal program-program pelayanan

3. Wajib memelihara perikehidupan yang bermartabat, bersih, aman dan damai

4. Wajib untuk menghormati hak asasi setiap orang yang berada satu lingkungan

Sekalipun seorang narapidana merupakan orang yang bersalah, tetap memiliki perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia.

Baca Juga: Sinopsis Film The Titan, Eksperimen Berbahaya Bagi Manusia, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini

Terlebih diterapkannya sebuah hukuman pemidanaan adalah untuk mencegah terulangnya suatu perbuatan kejahatan dengan diselenggarakannya pembinaan dan bimbingan selama didalam tahanan.***

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x