Baca Juga: Pembelian Tiket Coldplay Berujung Penipuan, Belasan Korban Lapor ke Bareskrim
Kewajiban Tahanan
(Pasal 7)
1. Wajib menaati peraturan yang berlaku di wilayah Rutan dan Lapas
2. Mengikuti jadwal program-program pelayanan
3. Wajib memelihara perikehidupan yang bermartabat, bersih, aman dan damai
4. Wajib untuk menghormati hak asasi setiap orang yang berada satu lingkungan
Sekalipun seorang narapidana merupakan orang yang bersalah, tetap memiliki perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia.
Baca Juga: Sinopsis Film The Titan, Eksperimen Berbahaya Bagi Manusia, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini
Terlebih diterapkannya sebuah hukuman pemidanaan adalah untuk mencegah terulangnya suatu perbuatan kejahatan dengan diselenggarakannya pembinaan dan bimbingan selama didalam tahanan.***