Mengenal Istilah Naturalisasi, Untuk Siapa dan Bagaimana Syarat Pengajuannya

- 20 Mei 2023, 10:04 WIB
Marcklok dan Jordi Amat, WNA yang menjalani proses naturalisasi pada tahun 2020
Marcklok dan Jordi Amat, WNA yang menjalani proses naturalisasi pada tahun 2020 / instagram @marcklok/

JURNAL SOREANG - Istilah naturalisasi kerap didengar masyarakat terutama dari bidang olah raga sepak bola, namun sebenarnya apa sih arti dari naturalisasi itu?

Naturalisasi merupakan cara atau proses warga negara asing (WNA) memperoleh status WNI melalui permohonan yang diajukannya.

Tidak hanya soal atlet berkebangsaan asing yang berniat membela Indonesia melalui proses naturalisasi, atau berkaitan dengan kepentingan jasa dan prestasi seseorang. Naturalisasi Juga dapat diajukan dengan alasan pernikahan.

Baca Juga: Farhana Perwakilan Jawa Barat Pecah Rekor, Dinobatkan jadi Puteri Indonesia 2023

Syarat Pengajuan Naturalisasi

Seseorang yang berniat untuk pindah kewarganegaraan menjadi WNI, wajib telah berusia 18 tahun, pada saat permohonan diajukan paling tidak pernah tinggal di Indonesia selama 5 tahun. (Kecuali untuk atlet atau seseorang yang berprestasi dan berkepentingan).

Wajib memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Berkas yang harus disiapkan

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: instagram @ditjen_ahu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x