Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., didampingi oleh Ketua JDIH UIN Bandung, Dian Rachmat Gumelar, S.H., M.H., menjelaskan kehadiran JDIH ini dalam rangka mendukung penuh program BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.
Perguruan tinggi mempunyai peran strategis dalam mengelola dan menyediakan informasi tentang produk-produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum sebagai bagian dari pendidikan hukum.
Selama ini keberadaan buku, bahan bacaan dan dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan dan non peraturan perundang-undangan sebagai aset dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di setiap lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Di era keterbukaan informasi publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan kebutuhan primer untuk dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk sivitas akademika perguruan tinggi.
"Keberadaan JDIH merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum, pendidikan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya."
Untuk itu keperluan dokumentasi dan informasi yang lengkap, komprehensif dan terpadu sebagai suatu sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan untuk mendukung reformasi hukum.
Untuk mengoptimalkan peran strategis dimaksud, UIN Sunan Gunung Djati Bandung membentuk Unit Pelaksana Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2022 tertanggal 13 Desember 2022.