a. Kementerian Negara;
b. Sekretariat Lembaga Negara;
c. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
d. Pemerintah Provinsi;
e. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
3. Lembaga Lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan olen Menteri.
Selain itu, amanat pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
Baca Juga: Pertama di Indonesia, UIN Bandung Adakan Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah Wanita
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.