Banyak Diprotes, Mas Menteri Sebut Dua Prinsip yang Jadi Semangat Penyusunan RUU Sisdiknas, Apa Saja?

- 25 September 2022, 17:21 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjawab soal RUU Sisdiknas
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjawab soal RUU Sisdiknas /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi hadiah bagi para pendidik yang selama ini tidak diakui sebagai guru.

Prinsip inklusi dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas memberikan pengakuan sebagai guru kepada para pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, dan Pondok Pesantren.

“Kami di Kemendikbudristek, merasa sudah saatnya untuk mengakui mereka sebagai guru. Apalagi kita tahu, betapa besarnya peran PAUD dalam pengembangan karakter di masa depan mereka,” ucap Nadiem dalam video berjudul “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Kurang Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas, Berikut Kata Mas Menteri

“Jangankan tunjangan, pengakuan bahwa mereka adalah guru selama ini tidak ada dalam Undang-Undang Sisdiknas maupun pada Undang-undang Guru dan Dosen yang saat ini berlaku,” tambah Mendikbudristek.

Dengan diakui statusnya sebagai guru, para pendidik pada tersebut berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya, lanjut Nadiem.

Untuk itu, ia berharap para guru di PAUD, Pendidikan Kesetaraan, dan Pesantren dapat menyampaikan dukungannya terhadap RUU Sisdiknas dan menjelaskan kenapa mereka juga patut diberikan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lain.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Penghapusan TPG: Pemerintah Ajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022

RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah juga akan membuat tata kelola yang lebih inklusif dengan menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu jenjang pendidikan.

“Jadi, RUU Sisdiknas ini dirancang dengan aspirasi inklusi yang sangat besar. Benar-benar arah dan spirit daripada RUU ini adalah inklusi,” jelas Mendikbudristek.

Lebih lanjut, Mendikbudristek juga mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Iwan Syahril: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik

Bilamana jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN, maka bagi guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah akan hadir dengan anggaran tambahan kepada yayasan-yayasan dan sekolah-sekolah swasta,” ungkap Nadiem.

Melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta ini, diharapkan kesejahteraan guru swasta yang dimandatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat terwujud.

Baca Juga: Benarkah, RUU Sisdiknas Sejarterakan Guru dan Dosen? Begini Pernyataan Kemendikbudristek

“Kita akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta. Jika tidak, kita akan berikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi, ini adalah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta,” tegas Mendikbudristek.

"Tak mau menunggu lama, Pemerintah juga sedang menyiapkan draf aturan turunannya agar siap diterbitkan segera setelah RUU Sisdiknas disahkan," kata Nadiem.

Dalam kesempatan ini, Mendikbudristek menjabarkan beberapa program yang mendukung kesejahteraan pada guru sebagai bukti rekam jejak bahwa kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berpihak pada tenaga pendidik.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x