Benarkah, RUU Sisdiknas Sejarterakan Guru dan Dosen? Begini Pernyataan Kemendikbudristek

- 31 Agustus 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi gambar. Bernarkah RUU Sisdiknas mensejahterakan guru?
Ilustrasi gambar. Bernarkah RUU Sisdiknas mensejahterakan guru? /

JURNAL SOREANG- RUU Sisdiknas yang baru saja di publikasikan, mendapat penolakan keras dari PB PGRI.

Penghapusan klausul terkait pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG) pada RUU Sisdiknas, dinilai dapat merugikan guru.

Terkait hal tersebut, Kemendikbudristek angkat bicara dan mencoba mengklarifikasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tunai Polemik di Kalangan Guru, Benarkan Tunjangan profesi Guru Akan Dihilangkan?

Menurutnya, RUU Sisdiknas ini dibuat tiada lain untuk mensejahterakan guru dan dosen agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Konon, hal ini merupakan salah satu bentuk keterpihakan pemerintah kepada para guru dan dosen.

Mereka akan tetap mendapatkan haknya selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

Baca Juga: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Karena Pelibatan Publik Minim?

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x