Di Tengah Kontroversi Penghapusan TPG: Pemerintah Ajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022

- 30 Agustus 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi Guru mengajar.  Di Tengah Kontroversi Penghapusan TPG: Pemerintah Ajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022
Ilustrasi Guru mengajar. Di Tengah Kontroversi Penghapusan TPG: Pemerintah Ajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022 /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG- Meski masih diwarnai kontroversi penghapusan tunjangan profesi guru (TPG),  Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas ini masuk  dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: PGRI Soal Wacana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Ini Desakan Soal RUU Sisdiknas

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Anindito dikutip dari ANTARA.

Menurut Anindito, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Sesuai amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tunai Polemik di Kalangan Guru, Benarkan Tunjangan profesi Guru Akan Dihilangkan?

Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x