Kemendikbudristek Bantah Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Iwan Syahril: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik

- 30 Agustus 2022, 14:25 WIB
Seorang guru tengah mengajar. RUU Sisdiknas dianggap bawa berita bagus buat guru
Seorang guru tengah mengajar. RUU Sisdiknas dianggap bawa berita bagus buat guru /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG- Ribut-ribut akan ada penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mendapat perhatian pemerintah.

Kemendikbudristek menegaskan akan terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Penghapusan TPG: Pemerintah Ajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Baca Juga: PGRI Soal Wacana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Ini Desakan Soal RUU Sisdiknas

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x