JURNAL SOREANG- Upaya Pemerintah menghadirkan sistem pendidikan yang adaptif dan tangguh dalam menghadapi zaman melalui penerbitan regulasi yang komprehensif terus dilakukan dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan.
Pelibatan masyarakat yang bermakna menjadi fokus utama Pemerintah dalam penyempurnaan Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah diusulkan Pemerintah dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Dalam pembukaan kegiatan Forum Dengar Pendapat (FDP) dan Uji Publik RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajak anggota ICMI untuk mencermati Naskah Akademik dan Naskah RUU Sisdiknas yang tersedia di laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Kemudian, dapat memberikan masukan langsung melalui situs yang sama kepada tim perumus RUU Sisdiknas.
"Narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat saat ini atas RUU Sisdiknas yaitu tunjangan profesi guru dihilangkan. Sejatinya, di dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek hendak mendorong perbaikan taraf hidup guru ASN melalui Undang-Undang ASN maupun taraf hidup guru swasta lewat penyelarasan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Nadiem yang akrab dipanggil Mas Menteri.
Nadiem.mengaku telah berkoordinasi intens selama beberapa bulan terakhir dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
Jika tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, kata Nadiem, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak.