Setelah Sekolah Kini Perguruan Tinggi Bersiap Kuliah Tatap Muka, Ini Aturannya

- 29 September 2021, 06:17 WIB
Webinar Setelah Sekolah Kini Perguruan Tinggi Bersiap Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas, Ingatkan Protokol Kesehatan
Webinar Setelah Sekolah Kini Perguruan Tinggi Bersiap Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas, Ingatkan Protokol Kesehatan /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Perguruan tinggi akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022. PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.

Diungkapkan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Aris Junaidi, edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pelaksanaan PTM Terbatas Harus Hati-hati, Ingat Covid-19 Belum Kiamat

“Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri,” ungkap Aris pada Silaturahmi Merdeka Belajar 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal dengan PTM Terbatas, baru-baru ini.

Aris mengatakan, SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Aris menekankan, sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.

Baca Juga: Ribuan Sekolah Kena Covid-19 Saat PTM Terbatas, Ini Tanggapan Kemendikbudristek

“PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” tutur Aris.

Aris juga menggarisbawahi, perguruan tinggi agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus.

“Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM Terbatas,” ucap Aris.

Baca Juga: Orang Tua Murid Terkejut PTM di DKI Jakarta Ditunda, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Warga kampus yang akan mengikuti PTM Terbatas pun, dilanjutkan Aris, harus sehat dan sudah divaksinasi. “Bagi yang tidak bersedia tatap muka, bisa memilih pembelajaran daring,” ucapnya.

Diuraikan Aris, ragam protokol kesehatan seperti sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta memastikan mahasiswa di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab, harus terus digencarkan kampus.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Juga Sejalan dengan Merdeka Belajar

Demikian halnya dengan penyediaan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

“Terapkanlah budaya saling peduli dan melindungi. Warga kampus diharapkan menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” kata Aris.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x