Prioritas DAK Tahun 2022: Pemenuhan Sarana TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah, Pemerintah Buat Aturan Baru

- 9 September 2021, 12:01 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Anwar Makarim saat rapata dengan Komisi X DPR soal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Mendikbud ristek Nadiem Anwar Makarim saat rapata dengan Komisi X DPR soal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran Kemendikbudristek.  Hal ini bertujuan agar program prioritas Kemendikbudristek di daerah dapat terus berjalan.

Untuk tahun 2022, ada tiga fokus kebijakan DAK fisik bidang pendidikan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.

“Tahun 2022 penggunaan DAK fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan,” kata Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam pernyataannya, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Soroti DAK Pendidikan Rp370 Triliun untuk Pemda: Kami Tak Bisa Kontrol Penggunaannya

Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pada kesempatan ini, Menteri Nadiem menyampaikan beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik tahun 2022. Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang.

Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Baca Juga: Terima DAK Rp910 Juta, Pemkab Sumedang Rehab 52 Unit Rutilahu

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x