Komisi X DPR RI Soroti DAK Pendidikan Rp370 Triliun untuk Pemda: Kami Tak Bisa Kontrol Penggunaannya

- 2 September 2021, 18:53 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. /Jurnal Soreang/Dok.Komisi X DPR RI

JURNAL SOREANG - Komisi X DPR RI memberi perhatian kepada penggunaan alokasi dana pendidikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum tentu penggunaannya benar-benar untuk fungsi pendidikan.

Untuk diketahui, dana pendidikan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.

Faktanya, dari 20 persen dana pendidikan, hanya Rp85 triliun dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Rp55 triliun dikelola Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Fokus pada Biaya Pendidikan, Gus Muhaimin Minta Anggaran Pembangunan Fisik Dihentikan Sementara

Sisanya Rp370 triliun menjadi DAK yang diserahkan kepada pemerintah daerah. "Kami tidak bisa kontrol penggunaannya," ucap Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 2 September 2021.

Oleh karena itu, penggunaan alokasi 20 persen dana pendidikan APBN untuk fungsi pendidikan harus benar-benar dimaksimalkan.

Legislator dapil Jawa Barat VII ini menambahkan bahwa saat ini Komisi X DPR RI berusaha mendorong Kemendikbudristeh dan Kemenag agar seluruh atau minimal 50 persen dari total anggaran fungsi pendidikan bisa dikelola oleh dua kementerian ini.

"Solusi yang ditawarkan adalah Money Follow Student sehingga indeks biaya pemerintah diberikan langsung kepada mahasiswa," papar Syaiful.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Jual Vaksin Booster kepada Masyarakat, Komisi IX DPR RI: Tindakan yang Tidak Pantas!

Tujuannya, lanjut Syaiful, untuk meminimalisir fragmentasi atau diskriminasi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x