Sedangkan pada prasarana, dijelaskan Menteri Nadiem bahwa DAK fisik tahun 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.***