Prioritas DAK Tahun 2022: Pemenuhan Sarana TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah, Pemerintah Buat Aturan Baru

- 9 September 2021, 12:01 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Anwar Makarim saat rapata dengan Komisi X DPR soal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Mendikbud ristek Nadiem Anwar Makarim saat rapata dengan Komisi X DPR soal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. /Kemendikbud ristek/

Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang.

Satuan pendidikan yang menerima DAK fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang. Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.

Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

Baca Juga: Dinilai Langgar UUD 1945 Pasal 31, Gus Muhaimin Minta Mendikbudristek Nadiem Pertimbangkan Aturan BOS

Lebih lanjut Mendikbudristek menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK fisik untuk peralatan dan prasarana. Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet.

Selain itu, sekolah juga tidak menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK fisik pada tahun 2020 dan 2021. “Kita ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Pemberian DAK fisik untuk peralatan praktik peserta didik juga difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang diprioritaskan, dan bantuan sarana diberikan untuk sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan.

Baca Juga: Banyaknya Intimidasi Pembelanjaan Barang dan Jasa di Sekolah, Nadiem Lakukan Ini

Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian Pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Ini merupakan mekanisme cross checking untuk memastikan bahwa yang mendapatkan bantuan tepat sasaran,” tekan Menteri Nadiem.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x