Kemendikbudriatek Buat Aturan Baru Bantuan Operasi Sekolah (BOS), Penerima BOS Harus Punya 60 Murid

- 8 September 2021, 13:46 WIB
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hanya bisa dinikmati sekolah dengan siswa minimal 60 orang..
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hanya bisa dinikmati sekolah dengan siswa minimal 60 orang.. /Dok. Kemendikbud.

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih  menyatakan, ada aturan baru yakni  PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2021 yang mensyaratkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) minimal harus memiliki 60 murid.  

Pihaknya menolak aturan ini karena mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah."Aturan ini juga melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri dalam pernyataannya, Selasa, 7 September 2021.

Dia menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum.

Baca Juga: Hampir 1.000 Sekolah Tak Dapat Dana BOS Hanya Soal Sepele Ini

 “Preambule (pembukaan) UU Dasar menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Fikri menambahkan, tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  

“Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali,” jelasnya.

Baca Juga: Tekan Potensi Penyalahgunaan Dana Desa, Polri Berikan Pendampingan Edukasi Melalui Aplikasi BOS

Adanya persyaratan jumlah murid bagi sekolah penerima dana BOS tertera dalam PermendikbudRistek nomor 6/2021 Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.    

Ketentuan tersebut berbunyi, “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir”

Fikri menyatakan, pada dasarnya BOS digunakan untuk kemanfaatan belajar bagi seluruh peserta didik yang bersekolah di jenjang Pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan amanat program wajib belajar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP Senilai Rp 7,8 Milyar, Kejati DKI Geledah Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat

 “Jadi bukan semata untuk sekolahnya, tapi untuk murid yang bersekolah di situ, karena basis perhitungan besaran BOS berdasarkan jumlah murid,” urai dia.

Diskriminasi atas sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang juga berpotensi menimbulkan kesenjangan yang tajam bagi daerah-daerah pada kondisi tertentu.   “Misalnya di daerah dengan geografi dan biografi yang tidak menguntungkan sehingga jumlah muridnya sedikit,” kata wakil rakyat Dapil KabupateKota Tegal dan Brebes.

Walaupun di pasal 3 ayat (3) PermendikbudRistek no.6/2021 tersebut mengecualikan sekolah dengan kondisi tertentu, antara lain sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian, dan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.  

Baca Juga: Mantan Kepsek SMK di Jakarta Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP Sebesar Rp7,8 Miliar

Namun, menurut Fikri penetapan sekolah dengan kondisi khusus/ tertentu itu hanya akan memperpanjang jalur birokrasi bagi sekolah-sekolah yang berhak untuk menerima dana BOS regular.

 “Padahal prinsip dasar Konstitusi kita adalah bagaimana pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang  merata dan berkeadilan , termasuk dalam alokasi dana BOS,” tutup anggota FPKS ini.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x