Direktur Industri Musik, Seni Pertunjukan, dan Penerbitan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Amin Abdullah, yang memaparkan materi berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Musik Tradisional sebagai Industri Kreatif, menyampaikan bahwa musik itu politik, yang setiap zamannya memiliki ciri sendiri.
Ciri tersebut dapat berasal dari sistem pengetahuan lokal, sistem genealogi, sejarah, hukum, lingkungan, alam semesta, adat istiadat, tekstil, obat-obatan, religi, hingga nilai-nilai moral dalam bahasa dan seni.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alat Musik yang Biasa Dimainkan Rose BLACKPINK untuk Hilangkan Stress
Indonesia yang memiliki kekayaan warisan budaya, kata Amin, perlu memberi nilai tambah pada produk/karya yang dihasilkan melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Untuk itu, sidang prakongres ini mengusulkan agar dalam konteks karya yang bersifat inovasi, modifikasi, dan komodifikasi, dapat diletakkan sumber kesenian tradisi.
Narasumber lain, Bambang Sunarto, dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, menyoroti karawitan sebagai bagian dari musik tradisi Nusantara. Ia melihat musik karawitan selama ini telah menghidupi masyarakat dan memerlukan peningkatan ketahanan. “Peningkatan ketahanan dapat tercapai apabila dilakukan upaya-upaya pengembangan,” tuturnya.
Narasumber ketiga, Sruti Respati, yang mewakili dinas kebudayaan Kota Surakarta, menyampaikan ragam kekayaan budaya memiliki lima domain kebudayaan sebagai budaya tak benda. Untuk musik, Sruti mengatakan, karya musik berkembang sesuai zamannya.
Saat ini, kata dia, perkembangan musik tradisi sering diorientasikan dengan merusak pakem. “Namun faktanya, pakem sedianya bisa menjadi bagian dari metamorfosa musik tradisi,” tuturnya.
Nrasumber kelima, Edy Utama, mengemukakan kecemasannya tentang semakin jarangnya musik tradisi dimainkan. Ia mengatakan, musik tradisi saat ini mulai banyak digantikan dengan alat yang disebut organ tunggal, yang banyak memainkan musik pop daerah dengan karakter berbeda.