JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia.
Kegiatan prakongres sendiri resmi dibuka secara daring, pada Jumat pekan lalu yan membahas delapan tema, yaitu Definisi Musik Tradisi; Pendataan Musik Tradisi Nusantara; dan Kebutuhan Perlindungan.
Tema lainnya adalah Kebutuhan Pengembangan; Kebutuhan Pendidikan; Keadaan Instrumen; Pemanfaatan; dan Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara. Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber.
Baca Juga: Kemendikbud ristek dan LMK Akan Lakukan Pendataan Musik Tradisi Nusantara, Ini Tujuannya
Kegiatan prakongres diawali dengan pendataan Musik Tradisi Nusantara guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.
Acara ini akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, seperti pelaku seni musik tradisi, akademisi, pakar kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sidang prakongres pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara pada tema Pengembangan, berhasil meramu empat rumusan yang akan dibawa pada kongres mendatang.
Satu dari empat rumusan hasil sidang tersebut menyebut elemen musik tradisi sebagai sumber kreativitas penciptaan produk kreatif, akan menjadi pembeda sekaligus pengambil posisi musik Indonesia dalam kontestasi musik dunia.